INFORMASI BIAYA DAN
WAKTU PENYELESAIAN STATUS TANAH GTM JEMAAT EBENHAEZER PASCA PENGUKURAN OLEH
BADAN PERTANAHAN NASIONAL MAKASSAR :
Biaya
penyelesaian status tanah GTM Jemaat Ebenhaezer berdasarkan hasil ukur yang
dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Makassar tanggal 21 Agustus 2014
seluas 1.262 m2 dengan
harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per meter persegi
dengan total harga Rp. 4.417.000.000,- (empat milliar empat ratus tujuh belas
juta rupiah) ditambah dengan biaya pajak, Notaris/PPAT, PPH, dan BPHTB serta
biaya lainnya. Sehingga total biaya yang dibutuhkan untuk penyelesaian status
tanah GTM Jemaat Ebenhaezer sebesar Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
Kesepakatan
terakhir bahwa penyelesaian pembayaran akan dilakukakn dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari setelah adanya pemberitahuan dari Notaris kepada pihak GTM Jemaat
Ebenhaezer, dengan jumlah sesuai dengan hasil pengukuran dari Badan Pertanahan
Nasional Makassar, yang dibayarkan
bilamana Sertifikat hasil pemecahan telah terbit
=======================================================================
Kepada Yth :
Bapak / Ibu / Saudara(i) se iman, Pendeta, Pastor, HambaTuhan
Di –
TEMPAT
Salam
sejahtera Tuhan dalam rasa keprihatinan bersama.
Dengan kerendahan hati izinkan kami Pendeta, Majelis Jemaat
beserta seluruh warga Jemaat Gereja Toraja Mamasa Jemaat Ebenhaezer untuk berbagi
pergumulan dengan saudara seiman diberbagai tempat dengan situasi yang dialami
Gereja Toraja Mamasa Jemaat Ebenhaezer Makassar. Izinkan pula kami menyampaikan kurun waktu gumul panjang yang
diperhadapkan pada kami sbb :
GTM Ebenhaezer dibangun Tahun 1959 atas bantuan sumbangan
dari Zending Christelike Gereformeed Kerk di Belanda untuk mendirikan bangunan
rumah ibadah bagi masyarakat perantau berasal dari daerah pedalaman Toraja
Barat di Makassar, juga dukungan aktif warga jemaat. Awal kepemilikan tempat
ibadah berasal dari pembelian rumah warga keturunan TJEN TJAU FONG dan THIO KIM
NIO dengan luas keseluruhan tanah 1.200 M2, bekas/Ex milik Haji Sapiah, yang diserahkan/dibeli
seharga Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah), berdasar pada surat Permupakatan bersama
tertanggal 11 Mei 1959 dengan Panitia Pembangunan Gereja Ebenhaezer yang
diketahui dan ditandatangani persetujuannya oleh Kepala Kampung
Mardekaya/Distrik Kota Makassar bersama penduduk sekitar. Dan saat ini diatas
tanah tersebut telah berdiri bangunan Gereja, Pastori, Kantor, Rumah Karyawan
Gereja/Koster.
Upaya yang dilakukan pihak Gereja untuk menerbitkan
sertipikat Hak Milik, terkendala dengan telah diterbitkannya sertipikat
kepemilikan Hak tanah atas nama Haji Sapiah (ahli waris) No.Persil 24 tahun
1970. Upaya pengalihan hak telah ditempuh oleh Majelis Gereja berdasar
permukatan tersebut diatas, Izin Pemerintah, namun terus menerus mengalami kendala
dari tahun ketahun.
Jelang 2 bulan terahir pihak ahli waris Haji Sapiah yang
telah berjumlah 22 orang mendesak Majelis GTM Jemaat Ebenhaezer, yang
pertemuannya difasilitasi pemerintah setempat, memberikan tiga opsi pilihan
penyelesaian status tanah sbb ;
1. Pihak
ahli waris memberi biaya ganti rugi atas seluruh bangunan Gereja
senilai
Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta).- Relokasi Gedung
2. Atau
pihak Gereja membeli dengan harga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) per Meter
bujur sangkar atau nilai keseluruhannya 5
Milyar. Dengan batas waktu pembelian
hingga Tgl. 4 September 2014.
3. Penyelesaian lewat proses Peradilan
/ Hukum Perdata.
Dalam situasi yang terus menerus terdesak dari pihak ahli
waris Haji Sapiah, Hamba Tuhan / Gembala Jemaat bersama Majelis Gereja
mengadakan pendekatan intensif dalam nuangsa kekeluargaan agar disepakati nilai
harga, rentang waktu pembelian yang disesuaikan penerimaan persembahan jemaat
setiap ibadah, serta penghasilan warga Jemaaat yang terdiri dari tenaga guru, tenaga
perawat, pelajar dan mahasiswa, pekerja Toko, pekerja restoran dan hotel, tukang
bangunan, penarik becak, hingga tukang cuci di rumah tangga, yang hanya
mendapatkan upah kecil harian, namun tetap setia menjalankan ibadah imannya setiap
waktu dalam peribadahan umat.
Walaupun dalam situasi menggumuli desakan ini, secerca wujud
kasih patut kita bersyukur pada Tuhan, bahwa dukungan dari saudara-saudara berbeda keyakinan disekitar Gereja, telah
turut memberi dukungan moril dari rasa keprihatinannya, bahkan rela memberi bantuan
atas kondisi yang digumuli.
Kami
berharap bahwa pergumulan ini akan terjawab ketika setiap hati yang turut
berbeban, berbagi bersama menjadi alat Tuhan untuk membeli/menebus minimal 1 Mili
Meter hingga 1 Senti Meter dari sejumlah luas dan nilai harga tanah keseluruhan
(kurang lebih 5 Millyar), yang sekiranya dapat terbeli dengan limit/batas waktu
yang hanya diberikan selama bulan Agustus 2014 oleh pihak ahli waris Haji
Sapiah kepada pihak Gereja.
Ahirnya dengan penuh harap kepada
Tuhan dan dari setiap hati yang berbeban dari saudara seiman dimanapun berada, gumul
panjang ini dapat berlalu karena iman kita akan kasih Tuhan Yesus kepala
Gereja melalui dukungan Doa dan kerinduan bersama dari Sahabat, Kerabat, Bapak/Ibu/Sdr(i)
. Tuhan Memberkati . English Version
Makassar, 29 Juli 2014
Pdt.
Alexander Thomas, M.Th.
Gembala Jemaat GTM
Ebenhaezer Makassar
salurkan Bantuan Anda
No.
Rekening GTM Jemaat Ebenhaezer
BRI Cabang Mangasa: 3825-01-022752-53-3.
12:30
Unknown
0 komentar :
Post a Comment